You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Balong
Desa Balong

Kec. Kunduran, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah

Desa Balong terletak di bagian ujung Utara Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Desa Balong berbatasan dengan Desa Srigading Kecamatan Ngawen dan Desa Karanggeneng dan Kecamatan Kunduran . Desa Balong terbagi menjadi 2 Dukuhan yaitu Dukuh Balong dan Dukuh Bangkerep. Wilayah Desa Balong

usdes Penetapan KPM BLT Dana Desa 2025: Pemerintah Desa Balong Kedepankan Transparansi dan Fleksibilitas Data

admin sid 04 Juni 2025 Dibaca 3 Kali
usdes Penetapan KPM BLT Dana Desa 2025: Pemerintah Desa Balong Kedepankan Transparansi dan Fleksibilitas Data
 
BALONG – Pemerintah Desa Balong sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 pada Rabu , 04 Juni 2025. Rapat yang berlangsung khidmat di Aula Balai Desa Balong ini dihadiri oleh seluruh elemen lembaga desa, perwakilan tokoh masyarakat, serta jajaran Ketua RT dan RW.
 
Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Balong, Taat Mahmudi, yang memimpin jalannya rapat dengan suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan. Kehadiran seluruh lembaga desa, mulai dari BPD, LPMD, hingga penggerak PKK, menunjukkan kuatnya sinergi dalam mengawal program jaring pengaman sosial di desa.
 
Sambutan Kepala Desa: Bantuan Harus Tepat Sasaran
 
Dalam sambutannya, Taat Mahmudi menyampaikan bahwa penetapan nama-nama penerima manfaat merupakan tanggung jawab moral yang besar bagi pemerintah desa. Beliau menegaskan bahwa pemilihan 20 KPM untuk tahun 2025 telah didasarkan pada kriteria miskin ekstrem dan warga rentan yang paling membutuhkan.
 
"Alhamdulillah, rapat hari ini dapat kita mulai dengan semangat kebersamaan. Fokus kita adalah memastikan bantuan ini jatuh ke tangan yang tepat. Saya berterima kasih kepada seluruh lembaga desa dan perwakilan masyarakat yang hadir untuk memberikan masukan objektif atas kondisi warga kita di lapangan," tutur Taat Mahmudi.
 
Mekanisme Evaluasi Per 3 Bulan
 
Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat ini adalah sifat data penerima bantuan yang dinamis. Ketua BPD Desa Balong, Sutoyo, dalam dukungannya menyampaikan bahwa daftar 20 KPM yang telah ditetapkan tidak bersifat permanen selama satu tahun penuh jika terjadi perubahan kondisi ekonomi di lapangan.
"Sesuai aturan dan kesepakatan bersama, daftar penerima KPM BLT ini dapat dilakukan verifikasi ulang dan diubah per 3 bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi riil warga. Jika ada warga yang kondisinya sudah membaik atau ada warga lain yang lebih mendesak untuk dibantu, maka data akan kita sesuaikan melalui Musdes insidental," jelas Sutoyo.
 
Hasil Kesepakatan Rapat
Setelah melalui proses diskusi dan validasi bersama perwakilan RT/RW, rapat berhasil menetapkan 20 nama KPM yang akan diajukan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Dengan selesainya rapat penetapan ini, Pemerintah Desa Balong berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi warga dan menjadi langkah nyata dalam upaya penghapusan kemiskinan di desa pada tahun 2025.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image