Balong, Pada Bulan Desember Tahun 2024 Bertempat di Balai Desa Balong Pemerintah Desa Balong melaksanakan Musyawarah Desa untuk menentukan Keluarga Penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai ) yang berasal dari Dana Desa
Rapat tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Lembaga Desa ,Babinsa , serta Bhabinkamtibmas . Semua elemen Desa bersama-sama memberikan usulan Nama Keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut. Dari banyaknya nama keluarga disepakati bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai sebanyak 20 Keluarga Penerima manfaat dimana keluarga tersebut benar-benar berada dalam kondisi ekonomi bawah.
Dalam rapat tersebut Kepala Desa Balong Taat Mahmudi menekankan dalam menentukan keluarga penerima manfaat benar-benar yang berhak menerima agar tidak timbul keresahan di masyarakat Desa Balong Kecamatan Kuduran Kabupaten Blora.
Adapun yang disampaikan Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1. Penyampaian Daftar Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Balong Tahun 2025.
Setelah dilakukan penyampaian terhadap materi selanjutnya dilaksanakan Pembahasan terhadap materi tersebut antara lain :
1. Pembahasan Peraturan Kepala Desa Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Balong Tahun 2025
2. Tanya Jawab.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :
1.Menyepakati 20 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Desa Balong Tahun 2025
2. Telah disepakati dan disetujui Peraturan Kepala Desa Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Balong Tahun 2025.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.